Juknis Pembayaran Tkg Bagi Guru Ra/Madrasah Tahun 2017
Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) melalui Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 tentang Pembayaran Tunjangan Khusus Bagi Guru (TKG) RA/Madrasah Tahun 2017.
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tersebut ditanda tangani pada tanggal 06 Januari 2017. Dalam Juknis tersebut, terdapat poin-poin penting antara lain adalah sebagai berikut:
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tersebut ditanda tangani pada tanggal 06 Januari 2017. Dalam Juknis tersebut, terdapat poin-poin penting antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Bahwa pembayaran tersebut didasarkan atas beberapa Prioritas, antara lain adalah:
Untuk selengkapnya silahkan mendownload Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Khusus Bagi Guru (TKG) RA/Madrasah Tahun 2017 dalam tautan berikut ini:
Demikianlah informasi tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Khusus Bagi Guru (TKG) RA/Madrasah Tahun 2017. Semoga Bermanfaat.
Bahwa pembayaran tersebut didasarkan atas beberapa Prioritas, antara lain adalah:
- Masa Kerja/Pengabdian Sebagai Guru RA/Madrasah;
- Usia Guru;
- Rasio Guru-Murid di Madrasah;
- Tingkat Kendala Geografis;
- Tingkat Kendala Prasarana Transportasi;
- Intensitas Dampak Bencana Alam;
- Intensitas Dampak Konflik Sosial;
- Jarak Lokasi Madrasah dengan Negara Lain.
Download Juknis TKG RA/Madrasah Tahun 2017
Untuk selengkapnya silahkan mendownload Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Khusus Bagi Guru (TKG) RA/Madrasah Tahun 2017 dalam tautan berikut ini: