Sk Dirjen Pendis Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana K13 Tahun 2017/2018
- Sobat kami madrasah, Direktur Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan Keputusan Nomor 3525 Tahun 2017 ihwal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Tahun 2013 Tahun pelajaran 2017/2018, Keputusan yang di tanda tangani pada 03 Juli 2017 tersebut selain memutuskan nama-nama Madrasah pelaksana Kurikulum tahun 2013 pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, juga memutuskan mengatakan pelatihan kepada pendidik yang madrasahnya ditetapkan sebagai pelaksana kurikulum tahun 2013 tersebut.
Sebagaimana dikutip dari wikipedia bahwa "Kurikulum 2013 (K-13) ialah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan mengakibatkan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun anutan 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat SD, kelas VII untuk Sekolah Menengah Pertama, dan kelas X untuk jenjang Sekolah Menengan Atas/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Download SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017
Download Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017
Demikian berita wacana SK Dirjen Pendis Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana K13 Tahun 2017/2018. Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah