Rekomendasi Hasil Rembuknas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2018


KETERSEDIAAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PERLINDUNGAN SERTA PENGHARGAAN GURU
  1. Pemerintah Pusat dan Pemda perlu bekerja sama mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru gres atau redistribusi guru.
  2. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu berkoordinasi dan harmonisasi dalam membuat regulasi wacana pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan training guru baik guru PNS maupun bukan PNS.
  3. Pemda perlu membuat aturan aturan terkait perlindungan dan penghargaan guru, dan perlu adanya penganggaran oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaannya sehingga dapat pula mengoptimalkan peran satuan pendidikan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
  1. Mengawal proses perencanaan dan akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah antara lain melalui perbaikan kualitas Dapodik oleh satuan pendidikan, Pemda sesuai kewenangannya.
  2. Memperjelas ketentuan tentang pemberian pembiayaan pendidikan dan kebudayaan diluar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
  3. Mensinkronkan kebijakan antara Kemendikbud dan Kemendagri terkait penggunaan anggaran pendidikan di daerah antara memakai prosedur hibah, bansos, dan belanja pribadi.
  4. Peningkatan kualitas pegawapemerintah Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pendidikan dan kebudayaan dengan trasnparan dan akuntabel.
  5. Perlu diterbitkan dan disosialisasikan regulasi yang terkait dengan:
  • Permendikbud terkait indikator SPM sebagai turunan PP Nomor 2 Tahun 2018 serta Permendikbud terkait Pembiayaan Pendidikan;
  • Permendikbud atau Permendagri terkait penggunaan TPG untuk peningkatan kualitas guru;
  • Regulasi terkait pemberian dana pendidikan untuk sekolah swasta;
  • PermendagriterkaitBantuanKeuanganKhusus;
  • Permendagri terkait anggaran untuk sektor pendidikan yang dialokasikan melalui SKPD lain;
  • Payung hukum yang memastikan kewajiban APBD mengalokasikan minimal 20% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan; dan
  • Regulasi terkait DAK Fisik untuk Kebudayaan.

KEBIJAKAN REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
  1. Mendorong Provinsi melaksanakan pemetaan kebutuhan DUDI, potensi wilayah, analisis kompetensi guru dan cohort kebutuhan guru untuk membuat peta jalan pengembangan pendidikan vokasi.
  2. Mendorong Kemenristekdikti untuk memperluas mandat Politeknik dalam menghasilkan guru SMK melalui kerja sama dengan LPTK dan P4TK.
  3. Merekomendasikan Pemerintah untuk menyusun regulasi perihal pemanfaatan SES (Senior Expert Service) dan training dari industri/lembaga nasional dan internasional untuk peningkatan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, dan pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi melalui pelibatan dan kerjasama dengan Atdikbud, SEAMEO, dan alumni.
  4. Merekomendasikan adanya regulasi yang: a). Mewajibkan BUMN/BUMD dan mendorong DUDI bekerjasama dengan SMK dengan imbalan tax incentive/ insentif pajak, contohnya magang industri, menyerap dan memasarkan produk TEFA Sekolah Menengah kejuruan; dan b). Mengatur revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan, penyediaan lahan, dan mekanisme pendanaan untuk menghindari tumpang tindih anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
  5. Memperluas praktik-praktik baik dalam pelaksaan kerja sama antara DUDI dengan SMK, dan berbagi kurikulum fleksibel dan pembelajaran vokasi online sehingga dapat memperluas spektrum kejuruan.

MEMBANGUN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DARI PINGGIRAN
  1. Pemerintah Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda sehingga kawasan mampu mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas secara berdikari sampai menjangkau daerah pinggiran.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemda perlu menjamin kemudahan jangkauan dalam layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di kawasan pinggiran melalui penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasi guna memperkuat literasi dasar untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan dan penyebaran sumber daya insan pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di daerah pinggiran sesuai dengan lingkup urusan wajibnya.
  4. Pemerintah Pusat dan Pemda perlu memperhatikan kememadaian dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan di kawasan pinggiran guna menjamin mutu pendidikan dan pemajuan kebudayaan.

PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER: SEKOLAH SEBAGAI MODEL LINGKUNGAN KEBUDAYAAN
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang dalam kesehariannya sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka Pemajuan Kebudayaan.
  2. Membuka seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah semoga dapat diakses secara luas untuk aktivitas Pendidikan dan Kebudayaan melalui revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.
  3. Merancang strategi baru pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dengan berbagai aktivitasnya sebagai sumber-sumber mencar ilmu Penguatan Pendidikan Karakter.
  4. Membangun sinergi Tripusat Pendidikan melalui prosedur koordinasi dan kerja sama pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan.
  5. Menyusun kebijakan tentang sketsa pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.
Sumber Artikel: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/02/rekomendasi-hasil-rembuknas-pendidikan-dan-kebudayaan-tahun-2018

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel