Download Juknis Pip Siswa Madrasah Tahun 2018



Salah satu hak dasar warga negara yakni menerima layanan  pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal jalan masuk pendidikan yang bermutu, penerima didik dapat tumbuh dan bermetamorfosis generasi yang unggul, mahir, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, kanal  pendidikan yang baik juga diperlukan sanggup menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam konteks ini, Pemerintah memutuskan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan terusan pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang bisa secara ekonomi. 

Disamping itu PIP bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk wanita, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.



Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial bersama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
 
Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2018 untuk semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2018 untuk semester I Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli. Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diperlukan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak mampu melanjutkan sekolah (drop-out) alasannya yakni ketidaktersediaan biaya. Di samping itu, juga untuk memastikan biar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan menyerupai dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) mampu terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.




Demikian gosip ihwal Download JUKNIS PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018, Semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel