Syarat Dan Ketentuan Un Perbaikan (Unp) Tahun 2018

- Berdasarkan POS UN Tahun 2018, UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi penerima UN SMA/SMK/sederajat yang belum mengikuti UN pada bulan April 2018 alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Pelaksanaan UNP akan dilakukan dengan berbasis komputer (UNBK). Calon akseptor UNP mampu mengakses isu perihal UNP dan melakukan pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id , yang dapat diakses menjelang pendaftaran dibuka.

 UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi peserta UN SMA Syarat dan Ketentuan UN Perbaikan (UNP) Tahun 2018

Hasil UN Perbaikan dilaporkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Bagi penerima yang memperbaiki nilai, SHUN Perbaikan memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. Kemudian bagi penerima yang tidak lengkap mata ujiannya (UN Susulan), SHUN hanya memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti

Syarat dan Ketentuan pelaksanaan UNP Tahun 2018

Berikut yakni Syarat dan Ketentuan pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan Tahun 2018 yang bersumber dari POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018;

A. Peserta

Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh:

  1. Peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 alasannya yaitu alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; atau
  2. penerima UN Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada jenjang Sekolah Menengan Atas/MA, Sekolah Menengah kejuruan/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan;

B. Persyaratan
  1. Peserta Sekolah Menengan Atas/MA dan Sekolah Menengah kejuruan/MAK wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah: a). Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata penerima, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (Sekolah Menengah kejuruan/MAK); b). Peserta UN tahun 2017/2018 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (contohnya sakit) yang diketahui oleh sekolah/madrasah asal; c). Memiliki nomor peserta ujian (kartu akseptor ujian).
  2. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib mempunyai: a). Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan b). Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
  3. Peserta Paket C/Ulya yang tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) UN Tahun Pelajaran 2017/2018 namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018.

C. Pendaftaran
  1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada jenjang Sekolah Menengan Atas/MA/Sekolah Menengah kejuruan/MAK sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2017/2018 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
  2. Pendaftaran dilakukan secara daring (online).

Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran

Calon akseptor ujian Sekolah Menengan Atas/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan dan calon akseptor UN dari Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan mekanisme sebagai berikut; 

  1. Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.; 
  2. Calon penerima menentukan lokasi daerah pelaksanaan UN; 
  3. Calon akseptor mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan daerah pelaksanaan UN yang dipilih. 
  4. Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi akseptor baru. 
  5. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melaksanakan verifikasi calon penerima dengan cara menilik keabsahan dan/atau kesesuaian: Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir, SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN, pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri akseptor saat mendaftar; dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi penerima gres. 
  6. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah: 1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas; 2) memasukkan data nomor UN calon peserta UN; 3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta; penerima yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki, peserta UN Sekolah Menengan Atas/MA sederajat Tahun Pelajaran 2017/2018 yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yaitu 3 mata ujian umum dan 1 mata ujian pilihan. 4) mencetak kartu akseptor ujian; 5) melekat pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu penerima ujian; 6) menandatangani kartu penerima ujian; dan 7) menyerahkan kartu peserta ujian ke penerima.
  7. Peserta login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id memakai user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk: 1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan 2) melengkapi gosip surel/email dan/atau nomor HP.

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan

  1. Provinsi menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan berdasarkan ajuan dari Kabupaten/Kota yang mencakup unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan.
  2. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam menetapkan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan.
  3. Satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan mampu melaksanakan UN untuk perbaikan jenjang SMA/MA, SMK, dan UN Paket C/Ulya.
  4. Jika kapasitas komputer tidak sanggup melayani sejumlah peserta UN pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta mampu melaksanakan UN di satuan pendidikan yang terdekat.

Pelaksanaan UNP Tahun 2018

  1. Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK.
  2. Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2017/2018.
  3. Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN; a). Bagi akseptor yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya; b). Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.

Jadwal Pelaksanaan UN untuk Perbaikan

Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2018 akan diselenggarakan pada bulan Juli dengan dua pilihan jadwal, yaitu pada Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2018, atau Jumat-Minggu, 27-29 Juli 2018. 

Mata Ujian

  1. Peserta yang mengikuti sebagian mata ujian hanya menempuh mata ujian yang belum diikuti.
  2. Peserta yang memperbaiki nilai UN dapat menempuh mata ujian yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel