Pos Un Dan Usbn Tahun 2018-2019
- Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan POS Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) melalui surat edaran nomor 0101/SDAR/BSNP/XI/2018. Penetapan POS tersebut dimuat dalam Keputusan BSNP Nomor 0048/P/BSNP/XI/2018 untuk POS USBN dan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 untuk POS UN.
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga: Cara Upload Capesun EMIS di BIOUN SMP/MTS 2019
POS USBN dan UN yakni ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN tahun 2019. Secara umum, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan tahun 2018. Perbedaan pada kegiatan pelaksanaan dan proyeksi jumlah penerima.
Baca Juga:
POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/ Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.
Baca Juga:
Download POS UN dan USBN Tahun Pelajaran 2018-2019
Sobat , untuk mengunduh POS UN dan POS USBN Tahun Pelajaran 2018-2019, sahabat mengunduhnya melalui tautan berikut:
- Surat Pengantar POS UN dan USBN Tahun Pelajaran 2018-2019
- POS UN Tahun Pelajaran 2018-2019
- POS USBN Tahun Pelajaran 2018-2019
Baca Juga: Cara Upload Capesun EMIS di BIOUN SMP/MTS 2019
Demikianlah infromasi ihwal POS UN dan USBN Tahun 2018-2019. Semoga Bermanfaat. Salam Tangguh Tanpa Mengeluh untuk Madrasah Hebat Bermartabat.