[Pdf] Uu No 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren

UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren telah resmi disahkan oleh DPR RI bersama Presiden RI Ir. Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2019.

Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang.

Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan penggalan tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang sebab mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi banyak sekali keterbatasan.

Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.

Untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, dibutuhkan pengaturan untuk mengatakan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren menurut tradisi dan kekhasannya.

 telah resmi disahkan oleh DPR RI bersama Presiden RI Ir [PDF] UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren

Sementara itu, pengaturan mengenai Pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundangundangan yang terintegrasi dan komprehensif.

Hal tersebut menyebabnya perlakukan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah.

Oleh alasannya itu, dibutuhkan undang-undang yang mampu dijadikan sebagai landasan aturan yang besar lengan berkuasa dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memperlihatkan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk menunjukkan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.

Undang-Undang tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang perihal Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai belahan dari penyelenggaran pendidikan nasional.

Undang-Undang wacana Pesantren menawarkan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan kegiatan, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.

Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

Download UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren


Undang-Undang tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren.

Silengkapnya terkait isi dari UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren, silahkan diunduh disini: Unduh File.

Demikian informasi terkait UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren, agar bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel