Contoh Sk Operator Madrasah Mi Mts Ma Terbaru 2019
Data dan informasi merupakan aset dan sumber daya yang sangat penting bagi suatu organisasi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan data dan informasi yang berkualitas maka data dan informasi harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.
Pentingnya peran data dan informasi Pendis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pendidikan Islam, Ditjen Pendis berupaya untuk mengembangkan sistem pengelolaan data pendidikan Islam yang dikenal dengan Education Management Information System (EMIS).
Hal ini dimaksudkan agar Ditjen Pendis memiliki satu sumber data yang dapat dijadikan sebagai referensi (rujukan) utama bagi para stakeholder yang membutuhkan data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan sempurna waktu.
Dalam perkembangannya, kebutuhan data dan informasi pendidikan Islam semakin bertambah dan meluas, sehingga saat ini hampir setiap unit kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam menyebarkan sistem administrasi data secara mampu berdiri diatas kaki sendiri.
Pengembangan sistem manajemen data di masing-masing unit kerja tersebut selayaknya tetap mengacu pada satu data referensi yang sama, yaitu EMIS, sehingga memudahkan dalam melaksanakan tata kelola dan integrasi data pendidikan Islam.
Baca Juga: Contoh SK Operator Madrasah Tahun 2017-2018
Namun sampai saat ini, pengembangan sistem manajemen data di masing-masing unit kerja masih bersifat parsial dan sporadis sehingga berakibat terjadinya tumpang tindih proses pendataan yang harus dilakukan oleh sumber data di daerah, baik untuk entitas satuan pendidikan, peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan.
Untuk lebih memaksimalkan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu disusun suatu acuan agar pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi Pendidikan Islam dapat dilakukan secara terintegrasi.
Tugas Operator Madrasah (Tingkat Satuan Pendidikan)
- Melakukan pengisian dan pengiriman data pokok melalui aplikasi pendataan EMIS;
- Melakukan pemutakhiran data EMIS secara bersiklus sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu semester;
- Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi EMIS di sejumlah sistem informasi lain di lingkungan Direktorat Jenderal, Kementerian dan Kementerian/Lembaga kawan lainnya;
- Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan;
- Memaksimalkan pemanfaatan data EMIS untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan program kerja di lingkup satuan pendidikan masing-masing;
- Mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan di satuan pendidikan masing-masing;
- Menyediakan dan memelihara sarana pendataan di satuan pendidikan masing-masing; dan
- Menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang tenaga operator data EMIS tingkat satuan pendidikan yang bertugas untuk melaksanakan pengisian dan pengiriman data melalui aplikasi EMIS.
Persyaratan Minimum Tenaga pengelola data (Operator Madrasah)
Tenaga pengelola data yang ditunjuk baik di tingkat Direktorat Jenderal, Direktorat, Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kopertais maupun satuan pendidikan berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yang diangkat secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan kualifikasi dan kompetensi minimum sebagai berikut:
- Memiliki kemampuan teknis yang memadai di dalam mengoperasikan aplikasi komputer (seperti: MS Excel, Browser, dll) dan pengelolaan database;
- Memiliki kemampuan untuk memahami alur pendataan dan teknis pengisian data; dan
- Memiliki janji, dedikasi dan etos kerja dalam melaksanakan tugas-kiprah pendataan.
Download Contoh SK Operator Madrasah Sesuai SK Dirjen Pendis 2019
Bapak/Ibu Operator Madrasah, berikut adalah Contoh SK Operator Madrasah Sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 5074 Tahun 2019 wacana Pengelolaan data dan sistem informasi Pendidikan Islam yang sanggup diunduh pada tautan berikut ini:
Demikianlah informasi tentang Contoh SK Operator Madrasah MI MTs MA Terbaru 2019, semoga bermanfaat.