Juknis Supervisi Pembelajaran Di Madrasah Tahun 2019

Supervisi Pembelajaran di Madrasah diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6990 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Supervisi Pembelajaran di Madrasah.

Dalam Keputusan Dirjen Pendis terkait Teknis Supervisi Pembelajaran tersebut, dijelaskan tentang Pendekatan Supervisi Pembelajaran yang dipakai, Fungsi dan tujuan yang hendak dicapai melalui kegiatan Supervisi Pembelajaran tersebut dan lain sebagainya.

Selain itu juga, mengatur tentang Instrumen Supervisi pembelajan di Madrasah serta teknis pelaksanaan supervisi pembelajaran, seperti misalnya supervisi individu dan supervisi kelompok dimana penggunaannya berbeda satu dengan lainnya.

 diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor  Juknis Supervisi Pembelajaran Di Madrasah Tahun 2019

Teknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah


Supervisi pembelajaran dilaksanakan dengan teknik-teknik pembinaan/ pembimbingan sebagai berikut:

Teknik Supervisi Individu 
  1. Kunjungan kelas (supervisor datang ke kelas untuk mengobservasi guru mengajar);
  2. Kunjungan observasi (guru di beri kiprah tugaskan untuk melaksanakan pengamatan terhadap guru lain yang sedang melaksanakan pembelajaran);
  3. Pertemuan individual (pertemuan dan tukar pikiran antara supervisor dan guru);
  4. Kunjungan antar kelas (seorang guru berkunjung ke kelas lain untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran) 

Teknik Supervisi Kelompok 
  1. Mengadakan pertemuan (supervisor mengadakan rapat dengan guru membahas persoalan pembelajaran).
  2. Mengadakan diskusi kelompok (supervisor mengelompokkan guru berdasar kebutuhan untuk mendapat pengarahan dan nasehat/saran).
  3. Mengadakan pembinaan bagi guru sesuai kebutuhan.
  4. Mengadakan implementasi tindak lanjut hasil training guru.

Langkah-Langkah Supervisi Pembelajaran


Langkah-langkah pelaksanaannya supervisi pembelajaran di Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Pertemuan pertama (awal) Kamad atau pengawas mengadakan rapat untuk memberikan hal-hal yang menjadi titik poin untuk disupervisi kepada guru. Supervisi mampu dilakukan oleh kepala madrasah atau pengawas.
  2. Observasi adminstrasi Langkah pelaksanaan dalam observasi, meliputi: observasi manajemen kesiswaan, observasi manajemen perlengkapan barang, observasi administrasi program pengajaran, observasi admintrasi keuangan, dan sebagainya.
  3. Observasi PBM Observasi proses pembelajaran mencakup: jadwal tahunan, program semester, persiapan mengajar dan pelaksanaannya, hasil berguru/prestasi penerima didik baik secara klasikal atau individual, kegiatan Bimbingan Konseling (BK), kegiatan tindak lanjut (perbaikan dan pengayaan).
  4. Observasi Ujian (Penilaian Hasil Belajar) Dalam observasi pelaksanaan ujian meliputi kepanitiaan, pengaturan ruangan, denah kelas, daftar peserta, daftar pengawas ujian, daftar korektor hasil ujian, tata tertib pengawas ujian dan tata tertib penerima didik, jadwal, dan kesekretariatan. Untuk mengetahui ketercapaian standar, maka kepala madrasah/pengawas sanggup menggunakan instrumen yang dikembangkan sendiri.


Instrumen Supervisi Pembelajaran di Madrasah


Instrumen supervisi pembelajaran penekanannya pada supervisi terhadap proses (performance) pembelajaran yang didukung dengan dokumen perencanaan dan data lain yang dimiliki guru. Pengembangan instrumen diubahsuaikan dengan kebutuhan. Instrumen supervisi pembelajaran berisi:
  • Indikator-indikator yang perlu diamati, sehingga kepala madrasah/pengawas sanggup mengembangkan instrumen supervisi pembelajaran sesuai kondisi yang ditemui pada dikala melakukan tahap pertemuan awal hingga pembelajaran berakhir;
  • Variabel-variabel pembelajaran yang menjadi objek pembimbingan, pendampingan, atau konsultasi pembelajaran.
  • Indikator-indikator yang merupakan pembagian terstruktur mengenai dari variabel;
  • Berupa pertanyaan atau pernyataan;
  • kategori skor yang sanggup dijabarkan ke dalam skala, contohnya skala likert (3,2,1) atau kategori dikotomi (ya dan tidak) atau bentuk instrument lain yang dilengkapi dengan option terbuka untuk catatan hasil pengamatan atau catatan lain yang belum tersedia diinstrumen;
  • Bahasa pernyataan/pertanyaan yang singkat, terang, dan komunikatif; dan
  • Petunjuk pengisian instrumen.
Terkait dengan Instrumen Supervisi Pembelajaran, Bapak/Ibu dapat mengunduhnya disini: Unduh Instrumen Supervisi Pembelajara.

Sedangkan untuk Instrumen Supervisi Pembelajaran K13 dan KTSP dalam format lain, Bapak/Ibu dapat membacanya disini: Contoh Instrumen Supervisi Pembelajaran K13 dan KTSP.

Juknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah Terbaru 2019


Sebagaimana yang telah kami uraikan diatas, bahwa teknis pelaksanaan Supervisi Pembelajaran di Madrasah telah diatur dalam Dirjen Pendis Nomor 6990 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah, dan Juknis tersebut dapat Bapak Ibu download disini >> Juknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah Terbaru 2019.

Demikianlah informasi tentang Juknis Supervisi Pembelajaran Di Madrasah Tahun 2019, semoga memberikan manfaat dalam proses pemberian supervisi pembelajaran oleh kepala madrasah dan pengawas madrasah.
Kami_Madrasah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel