Prosedur Penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (Npk)


Nomor Pendidik Kemenag (NPK) berfungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khusunya di Satminkal Kemenag. NPK ini secara otomatis akan diterbitkan oleh Kemenag bagi guru/pendidik yang berstatus PNS atau telah memilik Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Namun bagi guru yang berstatus non-PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat-syarat berikut:
  1. Kualifikasi minimal D4/S1.
  2. Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag.
  3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (merampungkan prosedur Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.

Berikut adalah alur penerbitan otomatis NPK;

Demikian informasi tentang Prosedur Penerbitan Nomor Pendidik Kemenag. Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel