Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru

Sobat , Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia telah menandatangi Peraturan Menteri (Permen) nomor 55 Tahun 2017 ihwal Standar Pendidikan Guru pada tanggal 18 Agustus 2017 di Jakarta.


Peraturan Menteri tersebut dipandang perlu sebagai regulasi serta pola dasar dalam melaksanakan pendidikan yang bermutu sehingga menghasilkan para guru yang profesional di bidangnya. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan, yakni; (1) untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang sanggup menghasilkan guru sebagai pendidik profesional sesuai dengan perkembangan zaman perlu disusun standar pendidikan guru yang bersifat nasional; serta (2) standar pendidikan guru sebagaimana dimaksud merupakan belahan yang tidak terpisahkan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah

Dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tersebut, setidaknya dijelaskan beberapa hal, diantaraya yakni sebagai berikut:
  1. Standar Pendidikan Guru meliputi: (a) Program Sarjana Pendidikan; dan (b) Program PPG.
  2. Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai teladan bagi program pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui: (a) perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru; (b) capaian pembelajaran, isi, proses, dan evaluasi hasil pembelajaran; (c) pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan; (d) pengembangan pengabdian kepada masyarakat; (e) pengembangan kemudahan dan sumber belajar; (f) pelaksanaan PLP dan PPL; (g) pengembangan profesionalisme Dosen; dan (f) penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.
  3. Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk: (a) tetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; (b) tetapkan kriteria minimal dalam banyak sekali aspek penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; (c) membuatkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan serta Program PPG; dan (d) memutuskan mekanisme pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
Untuk selengkapnya, sobat dapat mengunduh Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru disini >>> Download.


Demikian informasi tentang Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, semoga ada keuntungannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel