Ketentuan Pelaksanaan Unbk 2017/2018

Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penerapan moda UNBK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.

 dengan moda utama Ujian Nasional Berbasis Komputer  Ketentuan Pelaksanaan UNBK 2017/2018

A. Penyiapan Sistem UNBK
  1. Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
  2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan forum lain yang terkait untuk melaksanakan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK.
  3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pembinaan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan penerima UNBK.
  4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan banyak sekali lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.
B. Penetapan Tim Teknis UNBK
  1. Panitia UN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat, terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSPK, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan/MAK, Kemenag, dan Perguruan Tinggi Negeri.
  2. Panitia UN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UNBK Provinsi, dan memberikan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  3. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota dan memberikan ke Tim Teknis UNBK Provinsi, dan ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam Panitia UN Tingkat Pusat melalui Provinsi.
  4. Tim Teknis UNBK Pusat memasukkan data Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota ke situs web UNBK, dan memberikan username dan password ke Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
C. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
  1. Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melaksanakan verifikasi dan memutuskan sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan sekolah yang bergabung, dan sekolah/madrasah yang mengikuti UN di daerah pelaksanaan UNBK (menumpang).
  2. Sekolah/madrasah yang sanggup ditetapkan sebagai pelaksana UNBK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) telah terakreditasi; b) tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan; dan c.) memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat sentra;
  3. Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data sekolah/madrasah pelaksana UNBK ke situs web UNBK.
  4. Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana UNBK diberi username dan password.
D. Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) UNBK
  1. Sumber daya meliputi, sarana dan prasarana UNBK (server, komputer client, dan jaringan), sumber daya insan untuk pelaksanaan UNBK (proktor dan teknisi).
  2. Berbagi sumber daya dapat dilakukan lintas satuan pendidikan dan lintas jenjang pendidikan.
  3. Berbagi sumber daya lintas satuan pendidikan dapat dilakukan antar sekolah dan madrasah, antar satuan pendidikan negeri dan swasta, antar satuan pendidikan formal dan nonformal.
  4. Berbagi sumber daya lintas jenjang pendidikan sanggup dilakukan antar Sekolah Menengah Pertama/MTs/Program Paket B/Wustha dan antar Sekolah Menengan Atas/MA/Sekolah Menengah kejuruan/ Program Paket C/Ulya.
  5. Berbagi sumber daya sanggup dilakukan dengan memakai sumber daya milik perguruan tinggi atau instansi/lembaga pemerintah/swasta lainnya.
  6. Berbagi sumber daya diatur dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
  7. Biaya yang timbul dari pelaksanaan menyebarkan sumber daya menjadi tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan yang menginduk dan satuan pendidikan pelaksana UNBK, dengan mengacu kepada ketentuan biaya yang berlaku dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), atau komitmen bersama sesuai dengan peraturan perundang-usul yang berlaku.
E. Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan)
  1. Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim help desk dengan kriteria sebagai berikut: a.) Memiliki sikap dan sikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan, b.) Dalam keadaan sehat dan sanggup melaksanakan tugas dengan baik, c.) Memahami POS penyelenggaraan UN.
  2. Tugas tim help desk yakni: a.) menunjukkan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari pengawas, proktor, teknisi, atau panitia ujian; b.) mendapat, merekap, dan menunjukkan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan ujian sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksana UNBK Tingkat Pusat; dan c.) berkoordinasi dengan tim help desk di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sesuai dengan kewenangannya.

F. Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas
  1. Proktor yakni guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: a.) memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK); b.) pernah mengikuti training atau bertindak sebagai proktor UNBK; c.) bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan d.) bersedia menandatangani pakta integritas.
  2. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: a.) memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah; b.) pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan c.) bersedia menandatangani pakta integritas.
  3. Pengawas yaitu guru dengan kriteria dan persyaratan: a.) memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; b.) dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik; c.) bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan; d.) tidak berasal dari sekolah yang sama dari akseptor UN; dan e.) bersedia menandatangani pakta integritas.

G. Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK

1. Penetapan Proktor dan Teknisi
  • a. Sekolah/Madrasah mengirimkan ajuan calon proktor dan teknisi ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  • b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi anjuran calon proktor dan teknisi menurut kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
  • c. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota memutuskan proktor dan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
  • d. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota mengatakan surat penetapan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Penetapan Pengawas
  • a. Sekolah/Madrasah mengirimkan tawaran calon pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  • b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengawas ruang ujian.
  • c. Penempatan pengawas ditentukan dengan sistem silang (pengawas tidak mengawas akseptor didiknya sendiri).
H. Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK
  1. Panitia UN Tingkat Pusat melaksanakan pelatihan teknis pelaksanaan UNBK untuk Tim Teknis UNBK Provinsi dan Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota.
  2. Tim Teknis UNBK Provinsi atau Kabupaten/Kota melaksanakan training kepada proktor dan teknisi sekolah/madrasah.
I. Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
  1. Penyiapan server lokal, client, jaringan LAN, jaringan WAN, instalasi sistem, dan instalasi aplikasi: H-21 hingga dengan H-15.
  2. Simulasi ujian dan gladi higienis sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Tim Teknis UNBK Pusat.
  3. Sinkronisasi data: H-7 hingga dengan H-2.
  4. Pencetakan Berita Acara, Daftar Hadir, dan Kartu Login: H-2 sampai dengan H-1.

J. Prosedur Pelaksanaan UNBK

1. Ruang UNBK

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Ruang ujian kondusif dan layak untuk pelaksanaan UNBK; 
  • Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK memutuskan pembagian sesi untuk setiap akseptor ujian beserta komputer client yang akan digunakan selama ujian. 
  • Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK; 1) setiap server ditangani oleh seorang proktor; 2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan 3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client; 
  • Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
  • Setiap ruang ujian dilengkapi bagan daerah duduk akseptor ujian dengan disertai foto akseptor yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
  • Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
  • Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang ujian;
  • Tempat duduk penerima UNBK diatur sebagai berikut: 1) Satu komputer untuk satu orang penerima ujian untuk satu sesi ujian; 2) Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun supaya antarpeserta tidak mampu saling melihat layar komputer dan berkomunikasi; dan 3) Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian;
  • Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.

2. Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi
  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
  • Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
  • Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server sentra atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
  • Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
  • Proktor memastikan akseptor ujian yaitu penerima yang terdaftar dan menempati daerah masing-masing.
  • Proktor membagikan password kepada setiap penerima pada awal sesi ujian.
  • Proktor mengumumkan token yang akan dipakai untuk sesi ujian setelah semua penerima berhasil login ke dalam sistem.
  • Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat.
  • Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam gosip agenda pelaksanaan UNBK.
  • Proktor menciptakan dan menyerahkan info jadwal pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.
3. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi

a. Di Ruang Sekretariat UN
  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mendapat penjelasandan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
b. Di Ruang Ujian

Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
  • menyelidiki kesiapan ruang ujian;
  • mempersilakan akseptor ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu penerima ujian dan meletakkan tas di bab depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  • membacakan tata tertib peserta ujian;
  • memimpin doa dan mengingatkan akseptor untuk bekerja dengan jujur;
  • mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
  • Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib: a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; b) memberi peringatan dan sanksi kepada akseptor yang melaksanakan kecurangan; c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain akseptor ujian; dan d) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau memakai alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau proteksi apapun kepada akseptor berkaitan dengan balasan dari soal ujian yang diujikan.
  • Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada penerima ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan
  • Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal; Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.
4. Tata Tertib Peserta UNBK
  • memasuki ruangan sehabis tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
  • memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  • yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
  • dilarang membawa dan/atau memakai perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
  • mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di serpihan depan di dalam ruang kelas;
  • mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  • masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
  • mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian;
  • selama ujian berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
  • selama ujian berlangsung, dihentikan: 1) menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun; 2) bekerja sama dengan akseptor lain; 3) memberi atau menerima pemberian dalam menjawab soal; 4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan penerima lain; 5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
  • yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
  • berhenti mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu ujian berakhir; dan
  • meninggalkan ruangan sehabis ujian berakhir.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel