Aplikasi Nilai Raport K13 Mts Untuk Tiap Mapel Revisi 2017
- Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 adalah KKM, remedial, dan pengayaan.
Penilaian harus memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian akan akurat bila instrumen yang digunakan untuk menilai, proses penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsip-prinsip penilaian yang dapat menjaga agar orientasi penilaian tetap pada framework atau rel yang telah ditetapkan.
Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
Sobat Berikut Adalah Aplikasi Penilaian Untuk Tiap MAPEL Sekolah Menengah Pertama/MTs Revisi Tahun 2017 yang sanggup sobat unduh melalui tautan-tautan berikut ini;
Baca Juga: Panduan Penilaian K13 Revisi Tahun 2017
Penilaian harus memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian akan akurat bila instrumen yang digunakan untuk menilai, proses penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsip-prinsip penilaian yang dapat menjaga agar orientasi penilaian tetap pada framework atau rel yang telah ditetapkan.
Prinsip-prinsip Penilaian
Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
- Sahih ; Agar sahih (valid), penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang mampu mencerminkan kemampuan yang diukur harus dipakai instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
- Objektif ; Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam evaluasi kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
- Adil ; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan akseptor didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, budbahasa istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar penerima didik pada kompetensi yang dinilai.
- Terpadu ; Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu evaluasi dihentikan terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
- Terbuka ; Prosedur evaluasi dan kriteria evaluasi harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun. Dalam masa keterbukaan seolah-olah kini, pihak yang dinilai dan pengguna hasil evaluasi berhak tahu proses dan teladan yang digunakan dalam evaluasi, sehingga hasil evaluasi sanggup diterima oleh siapa pun.
- Menyeluruh dan Berkesinambungan ; Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan akseptor didik atau akseptor didik. Instrumen evaluasi yang dipakai, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan aneka macam teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
- Sistematis ; Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik evaluasi, bentuk instrumen, dan waktu evaluasi yang sesuai.
- Beracuan kriteria ; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai pola kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang penerima didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian sobat-sahabat atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, mampu melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan penerima didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
- Akuntabel ; Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, mekanisme, maupun akibatnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila evaluasi dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, mekanisme, dan akibatnya, evaluasi juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi akseptor didik dan proses belajarnya.
Download Aplikasi Penilaian K13 Untuk Tiap MAPEL MTs
Sobat Berikut Adalah Aplikasi Penilaian Untuk Tiap MAPEL Sekolah Menengah Pertama/MTs Revisi Tahun 2017 yang sanggup sobat unduh melalui tautan-tautan berikut ini;
- Nilai Mata Pelajaran Akidah Akhlak
- Nilai Mata Pelajaran Fikih
- Nilai Mata Pelajaran Bahasa Arab
- Nilai Mata Pelajaran IPA
- Nilai Mata Pelajaran IPS
- Nilai Mata Pelajaran Matematika
- Nilai Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
- Nilai Mata Pelajaran Bahasa Inggris
- Nilai Mata Pelajaran PKn
- Nilai Mata Pelajaran Seni Budaya
- Nilai Mata Pelajaran Penjaskes
- Nilai Mata Pelajaran Prakarya
- Nilai Mata Pelajaran Bahasa Jawa
Baca Juga: Panduan Penilaian K13 Revisi Tahun 2017
Baca Juga: Aplikasi Raport Sesuai K13 Tingkat MI MTs & MA
Setelah selesai melakukan penilaian (pengujian) baik PAS, PAT, US, maupun USBN, satuan pendidikan melakukan pemeriksaan hasil penilaian. Pemeriksaan hasil penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai berikut:
Hasil penilaian aspek pengetahuan dan aspek keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat, dan deskripsi. Nilai US dan USBN digunakan sebagai salah satu kriteria penentuan kelulusan.
Setelah melakukan kegiatan PAS dan PAT, satuan pendidikan melakukan pengolahan hasil penilaian. Nilai PAS dan PAT digunakan sebagai salah satu komponen pengisian nilai rapor. Nilai setiap mata pelajaran di rapor dibandingkan dengan KKM. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pelajaran. Jika terdapat mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester gasal atau genap, maka dilakukan langkah-langkah berikut:
Kami_Madrasah
Setelah selesai melakukan penilaian (pengujian) baik PAS, PAT, US, maupun USBN, satuan pendidikan melakukan pemeriksaan hasil penilaian. Pemeriksaan hasil penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai berikut:
- Penskoran lembar kerja siswa yang dilakukan oleh guru (tim guru) mata pelajaran.
- Hasil penskoran PAS dan PAT dipakai untuk pengolahan nilai rapor.
Hasil penilaian aspek pengetahuan dan aspek keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat, dan deskripsi. Nilai US dan USBN digunakan sebagai salah satu kriteria penentuan kelulusan.
Setelah melakukan kegiatan PAS dan PAT, satuan pendidikan melakukan pengolahan hasil penilaian. Nilai PAS dan PAT digunakan sebagai salah satu komponen pengisian nilai rapor. Nilai setiap mata pelajaran di rapor dibandingkan dengan KKM. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pelajaran. Jika terdapat mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester gasal atau genap, maka dilakukan langkah-langkah berikut:
- Dihitung rata-rata nilai mata pelajaran semester gasal dan genap.
- Dihitung rata-rata KKM mata pelajaran tersebut pada semester gasal dan genap, selanjutnya dibandingkan dengan KKM rata-rata pada mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rata-rata sama atau lebih dari nilai rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya jika nilai rata-rata kurang dari nilai rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS.
Kami_Madrasah