Beban Belajar Dan Struktur Kurikulum Mts Tahun 2018


- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta etika mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanah tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.

Kerangka  dasar  kurikulum  Madrasah  merupakan  landasan  filosofis, sosiologis,  psikopedagogis  dan  yuridis  yang  berfungsi  sebagai  contoh pengembangan    struktur    kurikulum.    Sedang   struktur    kurikulum Madrasah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban  belajar dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah. Pengembangan   kurikulum   perlu   dilakukan   lantaran   adanya aneka macam tantangan  yang  dihadapi,  baik  tantangan  internal  maupun  tantangan eksternal.  Disamping  itu,  dalam  menghadapi  tuntutan  perkembangan zaman,  perlu  adanya  penyempurnaan  pola  pikir  dan  penguatan  tata kelola  kurikulum  serta  pendalaman  dan  ekspansi  materi.  Selain  itu yang   tidak   kalah   pentingnya   yakni   perlunya   penguatan   proses
pembelajaran  dan  pembiasaan  beban  mencar ilmu  supaya  mampu  menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  Beban Belajar dan Struktur Kurikulum MTs Tahun 2018
1. Struktur Kurikulum MTs


Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Belajar
Perminggu
VII
VIII
IX
Kelompok A



1.
Pendidikan Agama Islam




a. Al-Qur’an Hadis
2
2
2

b. Akidah Akhlak
2
2
2

c. Fikih
2
2
2

d. Sejarah Kebudayaan Islam
2
2
2
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Bahasa Arab
3
3
3
5.
Matematika
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B



1.
Seni Budaya
3
3
3
 2.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
3
3
3
3.
Prakarya
2
2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
46
46
46

Keterangan:
  • Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  • Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  • Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  • Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
  • Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
2. Beban Belajar di MTs

Beban belajar di MTs merupakan keseluruhan aktivitas yang harus diikuti siswa dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
  • Beban berguru di Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per mi Beban mencar ilmu satu ahad Kelas VII, VIII, dan IX yakni 46 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran yaitu 40 menit.
  • Beban mencar ilmu di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 ahad.
  • Beban mencar ilmu dikelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 ahad dan paling banyak 20 minggu.
  • Beban mencar ilmu dikelas IX pada semester genap paling sedikit 14 Minggu dan paling banyak 16 minggu.
  • Beban mencar ilmu dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 ahad dan paling banyak 40 minggu.
3. Penugasasan
  • Penugasan terstruktur yakni aktivitas pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
  • Kegiatan berdikari tidak terstruktur yaitu aktivitas pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh siswa.
  • Beban belajar penugasan terstruktur dan aktivitas berdikari, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
4. Penambahan Beban Belajar

Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar 2 (dua) jam per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar siswa dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

5. Seni Budaya, Prakarya, dan Kewirausahaan

Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya, Prakarya, dan kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 dari 4 aspek yang disediakan. Siswa mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semester.

6. Kegiatan Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri berupa ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah pandai balig cukup akal (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

Demikianlah informasi tentang Beban Belajar dan Struktur Kurikulum MTs Tahun 2018, Semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel