Download Juknis Ksm Tahun 2018
- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM mulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, KSM Provinsi, dan KSM Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 575 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018 yang ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Januari 2018.
Tujuan KSM Tahun 2018
Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya berguru, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi
sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.Secara khusus tujuan KSM tahun 2018 yakni sebagai berikut:
- Menyediakan wahana bagi siswa Madrasah untuk menyebarkan bakat dan minat di bidang sains sehingga mampu menumbuhkan dan mencintai sains bagi siswa madrasah.
- Memotivasi siswa madrasah semoga selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama.
- Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa Madrasah.
- Memberikan kesempatan yang sama bagi siswa madrasah dalam belajar, berkreatifitas dan berprestasi.
Persyaratan Peserta
Adapun syarat peserta Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018 ialah sebagai berikut:
- Siswa yang berkewarganegaraan Indonesia yang terdaftar secara resmi di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan kartu pelajar dan surat keterangan kepala madrasah/sekolah serta raport terakhir.
- Siswa MI/SD kelas 4 dan 5, MTs/SMP kelas 7 dan 8, MA/Sekolah Menengan Atas kelas 10 dan 11 pada tahun pelajaran 2017/2018.
- Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
- Mendapat persetujuan dari orang bau tanah/wali, dan apabila peserta mempunyai kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.
- Setiap siswa hanya mampu mengikuti salah satu bidang sains yang dilombakan dan diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan.
- Belum pernah meraih medali emas pada KSM/OSN di jenjang dan bidang sains yang sama.
- Memiliki nilai yang baik untuk semua mata pelajaran dan perilaku yang baik.
- Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Madrasah/Sekolah).
Download Juknis KSM Tahun 2018