Juknis Penyusunan Rpp Pada Madrasah

- Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di madrasah, keluarga dan masyarakat.

Oleh karena itu pembelajaran merupakan proses interaksi antarpeserta didik, antara penerima didik dengan tenaga pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar. 

Pencapaian hasil pembelajaran diukur melalui indikator pencapaian kompetensi yaitu: (a) perilaku yang mampu diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada kompetensi inti (KI)-3 dan KI-4; dan (b) sikap yang mampu diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI-1 dan KI-2, yang kedua-duanya menjadi contoh penilaian mata pelajaran.

Untuk menjamin agar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal, seorang pendidik harus melakukan persiapan secara matang. Persiapan tersebut dilaksanakan dalam bentuk menyusun planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).

 Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap  Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah

Download Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah

Berikut yakni Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah yang dapat teman unduh melalui tautan berikut : 

Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah



Petunjuk teknis tersebut disusun sebagai tumpuan bagi guru supaya mampu menyusun RPP yang simple namun realistis atau yang dapat dijalankan di lapangan dengan kreatif dalam menunjang keberhasilan proses pembelajaran.

Hindari penyusunan RPP yang terlalu detail atau rinci menjelaskan setiap aspeknya sehingga berujung pada kekakuan guru dalam menghidupkan suasana belajar serta habisnya waktu guru untuk memperhatikan proses lainnya, antara lain penyiapan bahan, sumber belajar dalam pengembangan pembelajaran.

Pedoman ini menghendaki agar penyusunan RPP dapat menunjang keberhasilan pengelolaan pembelajaran, namun tidak sampai menjadi beban administrasi guru yang berlebihan. Hal terpenting setelah penyusunan RPP adalah guru fokus pada penyiapan bahan dan sumber belajar untuk mewujudkan proses pembelajaran yang kreatif, inovatif, menyenangkan, dan berhasil mewujudkan kompetensi peserta didik.

Stake holders lainnya, antara lain kepala madrasah dan pengawas diharapkan dapat memastikan capaian mutu pembelajaran melalui dukungannya pada pendampingan dan supervisi scat proses pembelajaran berlangsung dan bukan pada detailnya RPP yang disusun guru.

Demikianlah informasi terkait dengan Petunjuk Teknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel