Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran Tpg Madrasah Tahun 2018


- Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 820.B/Dt.I.II/KP.02.3/11/2018 yang diteken di Jakarta 5 November ihwal Optimalisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018.

Dalam Surat edaran tersebut setidaknya ada empat poin penting yang disampaikan, antara lain yaitu:
  1. Pembayaran TPG Bulan Desember dibayarkan Berdasarkan SKAKPT Bulan November 2018 yang di cetak melalui SIMPATIKA. Generate dilakukan pada awal Desember 2018, Sehingga TPG mampu dibayarkan awal Bulan Desember. 
  2. Setiap Penerima TPG Bulan Desember diwajibkan Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diberi Materai 6000.
  3. Jika terjadi kesalahan SKAKPT bulan Januari - Juni 2018 yang menjadikan status menjadi tidak Layak, akan disesuaikan dengan data pengisian SKAKPT bulan Juli - Agustus 2018.
  4. Bagi Guru Madrasah Penerima TPG yang mengalami kendala status SKAKPT disebabkan keterlambatan pengisian SKAKPT bulan juli - September 2018, diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan cara Kepala Madrasah mengajukan surat permohonan Pembukaan Update ke Kanwil Kemenag Provinsi.
#Infografis Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018

Dengan adanya surat edaran tersebut, setidaknya ada kesempatan bagi Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk melakukan pengecekan ulang terhadap akun masing-masing terutama dalam hal SKAKPT.

Untuk selengkapnya, sobat kami madrasah mampu mengunduh surat edran tersebut dalam tautan berikut:

SE Dit. GTK Madrasah Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018

Demikianlah info tentang Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel