Sk Panitia Unbk Usbn Uambn Madrasah Tp 2018-2019

- Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019. Bahwa panitia ujian tingkat satuan pendidikan sangat dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan ujian ditingkat satuan pendidikan.

 Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  SK Panitia UNBK USBN UAMBN Madrasah TP 2018-2019

Kebutuhan akan panitia tingkat satuan pendidikan tersebut teruraikan dalam fungsi dan peran Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana diuraikan dalam POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2018/2019 mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

A. Persiapan Ujian;


  1. Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/ pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing; 
  2. Menetapkan kawasan dan/atau ruang ujian (kawasan dan/atau ruang ujian sanggup ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau kawasan lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN); 
  3. Melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat perihal kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN; 
  4. Satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melakukan koordinasi akseptor UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan prosedur sebagai berikut; 1) Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh akseptor ujian. 2) Setiap penerima menempuh satu mata ujian sesuai dengan pilihannya. 3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. 
  5. Satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. 
  6. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. 
  7. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki peran dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019. 

B. Pelaksanaan Ujian:

  1. Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN; 
  2. Mencatat dan melaporkan insiden yang tidak sesuai dengan POS UN; 
  3. Mengesahkan informasi program pelaksanaan UN di satuan pendidikan; 
  4. Mengirimkan data calon akseptor UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; 
  5. Mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik; 
  6. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN; 
  7. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang; 
  8. Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat; 
  9. Mencetak dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan 
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Baca Juga: 

Download SK Panitia UNBK USBN UAMBN Madrasah TP 2018-2019


Sobat , berikut adalah contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah tentang panitian rangkaian ujian siswa madrasah kelas akhir berbentuk Word yang dapat sobat sesuaikan dengan kondisi madrasah sobat. Untuk mengunduhnya sobat dapat mengunduh melalui tautan-tautan berikut ini:
SK Panitia UNBK USBN UAMBN Madrasah TP 2018-2019


Demikianlah informasi tentang SK Panitia UNBK USBN UAMBN Madrasah TP 2018-2019, semoga bermanfaat. Salam Tangguh Tanpa Mengeluh.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel