Struktur Kurikulum Smp/Mts Sesuai Permendikbud No 35 Tahun 2018


– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama ialah planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran, sedangkan yang kedua yakni cara yang digunakan untuk acara pembelajaran.

Dalam salinan lampiran 1 peraturan mendikbud nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 58 tahun 2014 ihwal kurikulum 2013 sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah menjelaskan ihwal kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.

Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut: 
  1. Mengembangkan keseimbangan antara perilaku spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam aneka macam situasi di sekolah dan masyarakat; 
  2. Menempatkan sekolah sebagai belahan dari masyarakat yang mengatakan pengalaman mencar ilmu semoga peserta didik bisa menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber mencar ilmu; 
  3. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk membuatkan banyak sekali sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 
  4. Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran; 
  5. Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; 
  6. Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar- mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia semoga mempunyai kemampuan hidup sebagai langsung dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana Struktur Kurikulum SMP/MTs Sesuai Permendikbud No 35 Tahun 2018

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/MTs Sesuai Permendikbud No 35 Tahun 2018

A. Kompetensi Inti

- Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang penerima didik SMP/MTs pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal aneka macam kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal aneka macam kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula. Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai berikut: 

  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual; 
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial; 
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan 
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan. 
Uraian perihal Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama/MTs dapat dilihat sebagimana gambar berikut:

 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana Struktur Kurikulum SMP/MTs Sesuai Permendikbud No 35 Tahun 2018

B. Mata Pelajaran

- Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama. 

Struktur kurikulum SMP/MTs adalah sebagaimana gambar berikut:

 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana Struktur Kurikulum SMP/MTs Sesuai Permendikbud No 35 Tahun 2018

Keterangan:
  • Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra. 
  • Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. 
  • Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang bangkit sendiri. 
  • Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah. 
  • Satu jam pelajaran beban mencar ilmu tatap muka ialah 40 (empat puluh) menit. 
  • Beban berguru penugasan terstruktur dan kegiatan berdikari, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. 
  • Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/ahad. 
  • Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya. 
  • Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik mampu memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan. 
  • Dalam hal satuan pendidikan memilih Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti mampu diganti setiap semesternya. 
  • Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum mampu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama. 
  • Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah dewasa (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Demikianlah informasi tentang Struktur Kurikulum SMP/MTs Sesuai Permendikbud No 35 Tahun 2018, Semoga bermanfaat. Madrasah hebat bermartabat. Salam Tangguh Tanpa Mengeluh.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel