Aturan Jumlah Siswa Dan Rombel Pada Madrasah Tahun 2019
- Jumlah Siswa dalam satu rombel diatur dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019-2020, dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 yang ditanda tangani di Jakarta pada 31 Januari tersebut mengatur tentang Jumlah Siswa dalam Satu Rombongan Belajar serta jumlah Rombongan Belajar (rombel) pada Madrasah.
Dalam satu ruangan kelas jumlah siswa untuk tiap tingkatan MI, MTs, MA dan MAK berbeda-beda, begitupun juga jumlah minimal serta maksimal rombelnya di tiap kelasnya. Pembatasan tersebut bertujuan untuk melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, sehingga proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019-2020
Rombongan belajar adalah kelompok siswa/peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di Madrasah diatur sebagai berikut:
Untuk Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah diatur sebagai berikut:
Madrasah dapat mempunyai Rombongan Belajar melebihi dari ketentuan yang ditetapkan diatas dengan ketentuan sebagai berikut:
Demikianlah informasi tentang Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah Tahun 2019, semoga bermanfaat!
Dalam satu ruangan kelas jumlah siswa untuk tiap tingkatan MI, MTs, MA dan MAK berbeda-beda, begitupun juga jumlah minimal serta maksimal rombelnya di tiap kelasnya. Pembatasan tersebut bertujuan untuk melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, sehingga proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019-2020
Rombongan belajar adalah kelompok siswa/peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
Jumlah Siswa dalam Satu Rombel di Madrasah
Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di Madrasah diatur sebagai berikut:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) siswa.
- Madrasah Tsanawiyah (MTs) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) siswa.
- Madrasah Aliyah (MA) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) siswa.
- Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) siswa.
- Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) siswa.
Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah
Untuk Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah diatur sebagai berikut:
- MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling Banyak 54 (lima puluh empat) rombongan berguru, masing-masing tingkat paling banyak 9 (Sembilan) rombongan belajar.
- MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling Banyak 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombongan berguru.
- MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling Banyak 36 (tiga puluh enam) rombongan berguru, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) rombongan mencar ilmu.
- MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling Banyak 72 (tujuh puluh dua) rombongan mencar ilmu, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) rombongan berguru.
Madrasah dapat mempunyai Rombongan Belajar melebihi dari ketentuan yang ditetapkan diatas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penambahan rombongan mencar ilmu tidak mengganggu mutu pembelajaran.
- Penambahan rombongan mencar ilmu tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru.
- Penambahan rombongan mencar ilmu tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.