Panduan Ard Madrasah V.2 Untuk Guru Tahun 2019
- Apilkasi Raport Digital (ARD) versi 2.0 Tahun 2019 merupakan aplikasi penilai hasil belajar siswa yang berbasis website (web base). Yang dapat diakses menggunakan Mozilla Firefox, Google Chrome, Safari, dll. (disarankan menggunakan Google Chrome)
Untuk dapat login ke Aplikasi ARD Versi 2.0 Tahun 2019, guru dapat mengikuti langkah-langkah Login Aplikasi ARD berikut:
Adapun tugas guru pada Aplikasi Raport Digital (ARD) Versi 2.0 Tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan ARD Versi 1.0 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Penilaian hasil mencar ilmu merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan data atau gosip untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik.
Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan seni administrasi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk mencar ilmu yang lebih baik
Untuk dapat login ke Aplikasi ARD Versi 2.0 Tahun 2019, guru dapat mengikuti langkah-langkah Login Aplikasi ARD berikut:
- Masukan username dan password user sebagai guru, Username di dapat dari NUPTK, kemudian password di mampu dari operatotor proktor madrasah.
- Kemudian klik tombol Login atau tekan Enter.
Adapun tugas guru pada Aplikasi Raport Digital (ARD) Versi 2.0 Tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan ARD Versi 1.0 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Input Pembobotan dan KKM Pembelajaran
- Input Nilai Harian
- Input Nilai Akhir
- Input Data Wali Kelas
- Input Data Siswa
- Cetak Rapor
Untuk panduan ARD Madrasah V.2 Untuk GURU Tahun 2019 Bapak/Ibu dapat mengunduhnya pada tautan berikut >> Panduan ARD Untuk Guru Tahun 2019. Untuk VDI ARD Versi 2.0 Tahun 2019 dapat mengunduh melalui tautan berikut >> Panduan Teknis Operator dan VDI ARD Versi 2.0 Tahun 2019.
Demikianlah informasi tentang Panduan ARD Madrasah V.2 Untuk GURU Tahun 2019, semoga bermanfaat!
Kami_Madrasah
Kami_Madrasah