Syarat Dan Teknis Ujian Nasioanl Perbaikan (Unp) Tahun 2018-2019

- Ujian Nasional Perbaikan atau UNP ialah Ujian Nasional Ulang untuk memperbaiki nilai yang telah didapatkan oleh penerima Ujian Nasional pada saat pelaksanaan Ujian Nasional Utama.

Peserta Ujian Nasional Utama yang telah mengikuti UN namun mendapatkan nilai yang kurang memuaskan atau tidak mencukupi untuk mendaftar di Perguruan Tinggi diperbolehkan untuk mendaftar dan mengikuti Ujian Nasional Perbaikan (UNP), dengan syarat-syarat dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: 

Sebagaimana dalam POS UN Tahun Pelajaran 2018-2019, bahwa syarat-syarat dan mekanisme peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) ialah sebagai berikut:


A. Peserta 


Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh: 
  1. Peserta UN jenjang Sekolah Menengan Atas/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019 yang telah terdaftar sebagai akseptor ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; 
  2. Peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan; atau 
  3. Peserta UN yang sudah memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon akseptor harus menawarkan bukti yang sah (berupa surat keterangan dari forum yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis) dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.

B. Persyaratan 


  1. Peserta Sekolah Menengan Atas/MA, Sekolah Menengah kejuruan/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan penerima UN menurut ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi yakni: a) Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT); b) Peserta UN Tahun Pelajaran 2018/2019 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memperlihatkan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN utama atau susulan (contohnya sakit) yang diketahui oleh satuan pendidikan asal; c) Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian). 
  2. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib mempunyai: a) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan b) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.

C. Pendaftaran 


  1. Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA/Sekolah Menengah kejuruan/MAK dan Program Paket C/Ulya sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2018/2019 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
  2. Pendaftaran dilakukan secara daring (online).

D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran 


Calon akseptor Ujian Nasional untuk Perbaikan yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut. 
  1. Calon akseptor mengakses gosip registrasi di laman http://unp.kemdikbud.go.id. 
  2. Calon penerima memilih lokasi kawasan pelaksanaan UN. 
  3. Calon akseptor mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan kawasan pelaksanaan UN yang dipilih. 
  4. Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, surat pernyataan bermaterai; dan kartu akseptor ujian dari sekolah asal bagi akseptor baru. 
  5. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon penerima dengan cara menilik keabsahan dan/atau kesesuaian: 1) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; 2) SHUN atau SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN; 3) pas foto, foto di ijazah, dan tampak diri peserta ketika mendaftar; 4) surat pernyataan bermaterai; dan 5) kartu penerima ujian dari sekolah asal bagi peserta baru. 
  6. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkahlangkah: 1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas; 2) memasukkan data nomor UN calon penerima UN; 3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh akseptor: a) peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki, b) penerima UN untuk Perbaikan yang gres pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yang diujikan. 4) mencetak kartu peserta ujian; 5) menempel pas foto dan membubuhkan stempel satuan pendidikan pada kartu peserta ujian; 6) menandatangani kartu penerima ujian; dan 7) menyerahkan kartu penerima ujian ke penerima. 
  7. Peserta UN untuk Perbaikan login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk: 1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan 2) melengkapi info surel/email dan/atau nomor HP. 

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan. 


  1. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam memutuskan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan. 
  2. Provinsi memutuskan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan unsur jarak, lokasi, transportasi akseptor, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan. 
  3. Jika kapasitas komputer pada satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan tidak dapat melayani sejumlah peserta pada waktu yang ditentukan, maka sebagian penerima sanggup mengerjakan UN untuk Perbaikan di satuan pendidikan yang terdekat.

E. Pelaksanaan 


  1. Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK. 
  2. Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2018/2019. 
  3. Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN. a. Bagi penerima yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. b. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti. 

F. Jadwal dan Mata Ujian UN untuk Perbaikan 


  1. Jadwal pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juli 2019. 
  2. Peserta ujian dapat memilih tempat, acara ujian, sesi ujian, dan mata ujian; 
  3. Peserta ujian hanya sanggup mengikuti paling banyak dua mata ujian dalam satu hari pelaksanaan ujian.

Demikianlah informasi tentang Syarat dan Teknis Ujian Nasioanl Perbaikan (UNP) Tahun 2018-2019, supaya bermanfaat!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel