Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai Kma 890 Tahun 2019

Beban Kerja Guru Madrasah terbaru telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 890 Tahun 2019. Dalam KMA tersebut diatur Beban Kerja Guru Madrasah yang harus dipenuhi oleh Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik.

KMA 890 Tahun 2019 tentang Beban Kerja Guru Madrasah dibuat sebagai pedoman untuk menghitung serta menetapkan Beban Kerja Guru Madrasah bersertifikat pendidik agar tunjangannya dapat dibayarkan.

Baca Juga: [S40] Cara Pengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Simpatika

Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah sesuai KMA No 890 Tahun 2019 ini bertujuan sebagai acuan bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, kepala kantor Kemenag Kab/Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
  1. Penghitungan beban kerja guru Madrasah; dan
  2. Optimalisasi tugas guru Madrasah.
Pemenuhan beban kerja guru adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru madrasah yang telah bersertifikat pendidik baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (BGPNS) untuk dapat dibayarkan tunjangan profesinya.

 telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama  Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019

Pemenuhan Beban Kerja oleh Guru diproses melalui Simpatika Kemenag untuk dicetak SKMT dan SKBK pendidik bersertifikat Pendidik agar Tunjangan Profesinya dapat terbayarkan.

Jenis Tugas Tambahan Guru Sesuai KMA No 890 Tahun 2019


A. Tugas aksesori guru terdiri atas;
  1. Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
  2. Koordinator Bidang Pendidikan MI;
  3. Ketua aktivitas keahlian pada MAK;
  4. Kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
  5. Kepala laboratorium MTs/MA/MAK;
  6. Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK;
  7. Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama;
  8. Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu.

Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2019

B. Sedangkan Tugas Tambahan lain terdiri atas;
  1. Wali Kelas;
  2. Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM);
  3. Pembina Ekstrakurikuler;
  4. Koordinator acara pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) atau koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK;
  5. Guru piket;
  6. Ketua forum Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. Penilaian kinerja Guru (PKG);
  8. Pengurus organisasi atau asosiasi guru; dan
  9. Pembina Ko-Kurikuler.

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik


Berikut merupakan rincian tugas tambahan guru berserta jumlah guru serta ekuivalensinya sebagaimana KMA Nomor 890 Tahun 2019;

Tugas Tambahan Guru
Nama Tugas Tambahan Ekuivalensi Ketentuan
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK 12 JTM
  • 1-3 Rombel 1 Orang Wakil Kepala;
  • 4-6 Rombel 2 Orang Wakil Kepala;
  • 7-9 Rombel 3 Orang Wakil Kepala;
  • >10 Rombel 4 Orang Wakil Kepala.
Koordinator Bidang Pendidikan MI 12 JTM
  • 1-6 Rombel 1 orang Koordinator;
  • 7-12 Rombel 2 orang Koordinator;
  • 13-18 Rombel 3 orang Koordinator;
  • >19 Rombel 4 Orang Koordinator;
Ketua Program Keahlian pada MAK 12 JTM Jumlah Ketua Program keahlian sesuai jumlah program keahlian di Madrasah.
Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK 12 JTM -
Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK 12 JTM
  • Jenjang MTs hanya boleh mengangkat 1 orang yang membawahi semua Lab.
  • Jenjang MA/MAK jumlah kepala Lab sejumlah Lab dan kegiatan keahlian.
Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK 12 JTM Jumlah kepala bengkel atau unit sejumlah jadwal keahlian yang ada di Madrasah.
Pembina Asrama 12 JTM
  • Jumlah Pembina Asrama yang diselenggarakan oleh PonPes menggunakan Rasio 1:50
  • Jumlah Pembina Asrama yang TIDAK diselenggarakan oleh PonPes (masyarakat) memakai Rasio 1:75
Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi atau pendidikan terpadu 6 JTM -

Tugas Tambahan Lain
Nama Tugas Tambahan Lain Jumlah Ekuivalensi
Wali Kelas 1 (satu) Guru/Kelas/Tahun 6 JTM
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM) 1 (satu) Guru/madrasah/tahun 6 JTM
Pembina Ekstrakurikuler 1 (satu) guru/ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ahad (paling sedikit 15 penerima didik) 6 JTM
Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) 1 (satu) Guru/Madrasah/Tahun 6 JTM
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK 1 (satu) Guru/madrasah/tahun 2 JTM
Guru piket 1 (satu) guru/hari/ahad (disesuaikan dengan rombongan mencar ilmu) 1 JTM
Ketua forum Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) 1 (satu) Guru/Madrasah 1 JTM
Penilaian kinerja Guru (PKG) 1 (satu) Guru/madrasah/5-10 Orang Guru 2 JTM
Pengurus organisasi atau asosiasi guru 1 (satu) guru/Jabatan/Tahun
  • Tingkat Nasional 3 JTM.
  • Tingkat Provinsi 2 JTM,
  • Tingkat Kab/Kota 1 JTM.
Pembina Ko-Kurikuler 1 (satu) guru/Ko-Kurikuler/1 (satu) kegiatan/ahad (paling sedikit 15 peserta didik) 2 JTM

Download KMA Nomor 890 Tahun 2019


Bapak/Ibu berikut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik yang dapat diunduh dalam tautan berikut ini: Download File.

Demikianlah informasi tentang Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel