Juknis Bos Madrasah Tahun 2020
Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara resmi dikeluarkan melalui Keputusuan Jenderal Pendidikan Islam No 7330 Tahun 2019 yang ditanda tangani di Jakarta pada 27 Desember 2019. Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 tersebut membuat mekanisme dan aturan pengelolaan dana bantuan operasioan pendidikan (BOP) pada RA dan bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.
Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga menyertakan format formulir BOS Madrasah yang dibutuhkan guna pengajuan serta penyusunan LPJ BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Dalam juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dijelaskan bahwa BOP/BOS diberikan kepada satuan pendidikan untuk;
Komponen Pembiayaan BOP RA adalah sebagai berikut:
Sedangkan komponen pembiayaan BOS Madrasah adalah sebagai berikut:
Penerimaan dana BOP/BOS Madrasah Tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
Bapak/Ibu berikut merupakan Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh pada tautan berikut ini: Download File.
Demikianlah infrmasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah
Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga menyertakan format formulir BOS Madrasah yang dibutuhkan guna pengajuan serta penyusunan LPJ BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Dalam juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dijelaskan bahwa BOP/BOS diberikan kepada satuan pendidikan untuk;
- Pemberian proteksi dana kepada RA/Madrasah agar dapat memenuhi Standar Pendidikan Nasional (SNP);
- Memberikan Bantuan kepada Peserta didik kurang mampu sehingga sanggup meringankan biaya pendidikan;
- Membantu meningkatkan proses pembelajaran pada RA/Madrasah;
- Mendukung program pemerintah dalam mengatasi stunting pada anak usia dini.
Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan oleh BOP/BOS Madrasah Tahun 2020
Komponen Pembiayaan BOP RA adalah sebagai berikut:
- Kegiatan belajar dan bermain
- Pengembangan perilaku hidup sehat dan penanganan stunting pada anak RA
- Kegiatan pengembangan potensi siswa
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembayaran honor rutin
- Kegiatan penerimaan peserta didik gres (PPDB)
- Pengelolaan RA
- Pembelian/Perawatan alat media pembelajaran dan alat pengolah data
- Biaya lainnya kalau poin 1-9 sudah terpenuhi.
Sedangkan komponen pembiayaan BOS Madrasah adalah sebagai berikut:
- Kegiatan pembelajaran
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Kegiatan evaluasi pemblajaran dan ekstrakurikuler
- Kegiatan pengembangan potensi siswa
- Pengembangan keprofesian guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan administrasi sekolah
- Pembayaran gaji rutin
- Pemeliharaan sarana prasarana madrasah
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan penerimaan peserta didik gres (PPDB)
- Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)
- Pengelolaan Madrasah
- Langganan daya dan jasa
- Pembelian/perawatan alat multimedia (termasuk penunjang UNBK/UAMBNBK)
- Biaya lainnya kalau seluruh poin 1-13 telah terpenuhi.
Alokasi Penerimaan Dana BOP/BOS Tiap Madrasah
Penerimaan dana BOP/BOS Madrasah Tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Raudlatul Athfal (RA) Rp. 600.000 / siswa / pertahun;
- Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 900.000 / siswa / pertahun;
- Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 1.100.000 / siswa / pertahun;
- MA & MAK Rp. 1.500.000 / siswa / pertahun.
Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2020
Bapak/Ibu berikut merupakan Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh pada tautan berikut ini: Download File.
Demikianlah infrmasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah