Juknis Tunjangan Gbpns Madrasah Tahun 2020

Tunjangan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Madrasah Tahun 2020 termuat dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7382 dan 7383 Tahun 2020. Dalam Keputusan tersebut menjelaskaan terkait mekanisme serta persyaratan guru Madrasah yang berhak mendapat tunjangan serta insentif.

Pemberian tunjangan bagi guru merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat menignkatkan kualitas pembelajarannya.

Baca Juga: Download Juknis TPG RA dan Madrasah Tahun 2020

Juknis Tunjangan GBPNS Madrasah Tahun 2020 serta Juknis Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2020 ditetapkan melalui anggaran DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota tahun 2020 atau dari sumber lain.


Krteria Penetapan Guru Penerima Tunjangan


Guru penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020 ditetapkan melalui kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Masa Kerja/Pengabdian sebagai guru madrasah;
  2. Usia Guru;
  3. Rasio Guru - siswa di Madrasah;
  4. Tingkat kendala geografis;
  5. Tingkat hambatan prasarana transportasi;
  6. Intensitas dampak petaka;
  7. Intensitas efek konflik sosial;
  8. Jarak lokasi madrasah dengan negara lain.

Download Juknis Tunjangan GBPNS Madrasah Tahun 2020


Selain kriteria penetapan guru penerima tunjangan GBPNS Madrasah tahun 2020, didalam juknis tersebut juga menjelaskan terkait mekanisme sumbangan tunjangan serta daftar evaluasi kriteria penerima tunjangan yang dapat Bapak/Ibu unduh dalam tautan berikut ini:

  1. Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS Madrasah 2020 Download
  2. Juknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi GBPNS Madrasah 2020 Download

Demikianlah informasi tentang Juknis Tunjangan GBPNS Madrasah Tahun 2020, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel