Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020

Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tahun 2020 ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020 yang ditandatangani pada 31 Desember 2019 di Jakarta.

Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 diatur tentang Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Ketentuan Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Pembayaran TPG Madrasah dan lain sebagainya.

Baca Juga: Persyaratan Guru Kelas dan Guru Mapel RA MI MTs MA Tahun 2020

TPG Madrasah Tahun 2020 diberikan kepada guru madrasah yang memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan. Guru merupakan tenaga profesional yang bekerja untuk mewujudkan proses pembelajaran yang profesional.

Baca Juga: Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019

Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan guru yang memiliki akta pendidik, Nomor Regsitrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan perundang-ajakan yang berlaku.

Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru  Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 diatas berlaku bagi Guru madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun juga Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Dapat Dibayarkan


Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 dapat dibayarkan apabila;
  1. Guru yang sakit selama 14 (empat belas hari) dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  2. Guru yang melakukan Cuti Bersalin (Untuk anak pertama hingga dengan anak ketiga);
  3. Guru yang melakukan Cuti besar untuk pergi Haji dan/atau Umroh;
  4. Guru yang mengikuti peran kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, Workshop dan Bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat permintaan, Foto dan atau sertifikat;
  5. Guru yang melaksanakan peran kedinasan sebagai petugas haji, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan pribadi atau pejabat terkait;
  6. Guru yang melakukan studi perkuliahan (cuti mencar ilmu) memakai biaya mampu berdiri diatas kaki sendiri dengan tetap melakukan tugas keprofesiannya sebagai guru.

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Tidak Dapat Dibayarkan


Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 tidak dapat dibayarkan apabila;
  1. Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
  2. Guru yang melakukan cuti besar melahirkan untuk anak ke-4 (empat) dan seterusnya;
  3. Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
  4. Guru yang melakukan Cuti diluar tanggungan negara;
  5. Guru melaskanakan Ibadah Haji/Umroh dengan biaya sendiri dan tanpa memakai hak cuti (Cuti besar).
  6. Guru yang melakukan perkuliahan (tugas berguru) dengan biaya dari pemerintah/pemerintah tempat/sponsor pada bulan ketujuh semenjak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ketujuh semenjak kembali melaksanakan kiprah aktif.

Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2020


Bapak/Ibu Guru berikut adalah Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2020.

Dengan adanya Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 ini, diharapkan dpat dijadikan pedoman pelaksanakan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 oleh stakeholder terkait.

Demikian informasi tentang Juknis TPG Madrasah Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.
Kami_Madrasah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel