Struktur Kurikulum Mi Mts Dan Ma Sesuai Kma 184 Tahun 2019

- Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, KMA yang ditanda tangani di Jakarta pada 7 Mei 2019 tersebut sekaligus juga mencabut KMA No 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah.

Dalam KMA 184 Tahun 2019 tersebut terdapat perubahan-perubahan serta pembaharuan yang akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2020-2021. sehingga diharapkan para pemangku kebijakan serta seluruh insan Madrasah dapat menyesuaikan kurikulumnya dengan KMA tersebut.

Untuk Bapak/Ibu guru yang ingin mengunduh KMA Nomor 184 Tahun 2019 dapat mengunjungi link berikut: [Download KMA No 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah].

Dengan adanya KMA ini, implementasi kurikulum di madrasah diharapkan dapat berjalan secara efektif dan efisie, sehingga dapat terwujud standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Baca Juga: Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 Sekolah Menengah Pertama MTS SMA MA Tahun 2019

Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah ini mencakup 5 (lima) point penting kurikulum yaitu:
  1. Struktur kurikulum;
  2. Pengembangan implementasi kurikulum;
  3. Muatan lokal;
  4. Ekstrakurikuler;
  5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
  6. Penilaian hasil mencar ilmu.
Untuk memperjelas secara rinci isi Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah tentang 5 (lima) point penting tersebut, akan dijelaskan serta diuraikan dalam artikel berikut ini:

Baca Juga: Beban Belajar dan Struktur Kurikulum MTs Tahun 2018

Baca Juga: Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan/MAK Tahun 2018


1. Struktur kurikulum


Struktur Kurikulum adalah susunan atau bangunan kurikulum pada Madrasah yang memuat konsep tentang bagaimana sebuah pelajaran harus dijalankan pada sebuah Madrasah.

Dengan adanya struktur kurikulum ini, madrasah mempunyai pedoman tentang berapa alokasi yang dibutuhkan untuk tiap mata pelajaran dan muatan apa saja yang bersifat prioritas dan pilihan. Hal tersebut sekaligus membuka peluang bagi tiap Madrasah untuk melakukan inovasi-inovasi.

Sehingga pelaksanaan pembelajaran disuatu Madrasah dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah maupun karakteristik Madrasah itu sendiri dengan memasukkan pada muatan-muatan lokal.
Struktur Kurikulum MAK Secara UMUM dan bidang keahlian silahkan lihat di KMA Nomor 184 Tahun 2019.

2. Pengembangan implementasi kurikulum


Melalui KMA Nomor 184 Tahun 2019 ini, Pemerintah menetapkan kurikulum yang harus dilaksnakan oleh tiap Madrasah serta juga memberikan peluang kepada Madrasah untuk melakukan penambahan maupuan pengurangan (bersifat pilihan) oleh Madrasah sesuai karakteristik Madrasah tersebut.

Baca Juga: Ekuuivalensi Tugas Tambahan Guru dalam PP No 19 Tahun 2017

Adapaun Inovasi dan pengembangan kurikulum madrasah dapat dilakukan pada:
  • struktur kurikulum (kelompok B);
  • alokasi waktu;
  • sumber dan materi pembelajaran;
  • desain pembelajaran;
  • muatan lokal, dan;
  • ekstrakurikuler: Madrasah mampu menambah beban berguru sebanyak- banyaknya 6 (enam) jam pelajaran menurut pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.

1) Implementasi Kurikulum MI

Pengembangan implementasi kurikulum pada MI dapat dilakukan antara lain dengan:

  • Menambah beban belajar menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

2) Implementasi Kurikulum MTs 

Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs dapat dilakukan antara lain dengan:

  • Menambah beban belajar menurut pertimbangan kebutuhan akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan wacana penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

3) Implementasi Kurikulum MA

Pengembangan implementasi kurikulum pada MA dapat dilakukan antara lain dengan:
  • Menambah beban berguru menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan perihal penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika Tahun 2019

Baca Juga: Cara Cetak SKAKPT [S36] di Simpatika Kemenag

4) Implementasi Moderasi Beragama, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Pendidikan Anti Korupsi

  • Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi kepada penerima didik.
  • Penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Implementasi penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan aksara dan pendidikan anti korupsi kepada peserta didik di atas tidak harus tertuang dalam manajemen pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan penyesuaian yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama, terbentuknya abjad, dan budaya anti korupsi, serta menyampaikan pesan-pesan moral kepada peserta didik.

3. Muatan lokal


Muatan lokal pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 diatur dan disusun sebagaimana keunikan serta potensi lokal, sehingga sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan Madrasah tersebut.

Muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman akseptor didik terhadap keunggulan dan kearifan di kawasan tempat tinggalnya.

1. Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:
  • Kesesuaian dengan perkembangan akseptor didik.
  • Kebutuhan kompetensi
  • Fleksibilitas jenis, bentuk dan pengaturan waktu penyelenggaraan.
  • Penguatan aksara akseptor didik, misalnya karakter berbangsa, aksara moderasi meragama, dan huruf anti korupsi.
  • Kebermanfaatan untuk kepentingan kawasan dan nasional dalam menghadapi tantangan global.
2. Muatan lokal dapat berupa:
  • Tahfidz 
  • Tilawah
  • Seni Islam
  • Riset atau penelitian ilmiah
  • Bahasa/literasi
  • Teknologi
  • Pendalaman Sains
  • Kekhasan madrasah, dan
  • Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren.
3. Pengembangan muatan lokal mendukung terwujudnya empat pilar kebangsaan Republik Indonesia (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).


4. Berkaitan dengan teknis penyelenggaraan muatan lokal diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

4. Ekstrakurikuler


Terdapat 5 poin penting dalam pelaksanaan ekstrakurikuler di Madrasah sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019 yang harus diperhatikan oleh Madrasah dalam melaksanakan ekstrakurikuler. Kelima poin tersebut adalah sebagai berikut:
  • Madrasah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai suplemen dari perjuangan pengembangan potensi, talenta, minat dan huruf akseptor didik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di luar jam pembelajaran intrakurikuler.
  • Pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib.
  • Kegiatan ekstrakurikuler meliputi: Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Palang Merah Remaja (PMR), PASKIBRA, olah raga, seni, pengembangan riset dan teknologi, komunikasi, pembinaan olimpiade/kompetisi sains, pecinta alam, keagamaan Islam, keputrian, pengembangan bahasa, kewirausahaan dan acara lain yang menjadi keunggulan madrasah.
  • Peserta didik dapat menentukan ekstrakurikuler sesuai dengan waktu dan jenis ekstrakurikuler yang tersedia.

5. Pembelajaran pada madrasah berasrama


Kurikulum pada madrasah yang menyelenggarakan sistem asrama mampu menyebarkan kurikulum pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Madrasah berasrama mampu menjalankan pembelajaran pada waktu pagi, siang dan malam hari;
  • Kegiatan pembelajaran di asrama dimaksudkan untuk penguatan kekhasan madrasah (akademik, keagamaan, keterampilan, sains, riset, kebahasaan); dan
  • Ketentuan lebih lanjut ihwal pembelajaran di asrama madrasah diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

6. Penilaian hasil berguru


Penilaian adalah proses pengumpulan data dan informasi tentang perkembangan belajar peserta didik pada aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian hasil belajar bertujuan untuk mengetahui capaian standar kompetensi lulusan peserta didik pada aspek sikap spiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan secara terpola, obyektif dan berkesinambungan pada saat proses pembelajaran maupun terhadap hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil berguru dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan oleh pemerintah. Ketentuan mengenai penilaian hasil berguru pada madrasah diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


Dengan adanya penilaian yang berkala dan berkesinambungan akan simpel diketahui ihwal perkembangan peserta didik selama menempuh proses pembelajaran di Madrasah, untuk mampu mencapai standar kompetensi-standar kompetensi yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, juga dapat mengukur dan melihat efektifitas guru dalam menawarkan pembelajaran, sehingga penilaian tidak hanya sebagai bahan penilaian akseptor didik, namun juga guru.

Demikianlah informasi tentang Struktur Kurikulum MI MTs dan MA Sesuai KMA 184 Tahun 2019, biar dapat memberikan manfaat untuk Bapak/Ibu pengelola Madrasah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel