Persyaratan Guru Kelas Dan Guru Mapel Ra Mi Mts Ma Tahun 2020
Persyaratan minimal untuk dapat menjadi Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI serta Guru Mapel (Mata pelajaran) pada tingkat MTs, MA dan MAK telah diatur pada lampiran 3 KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik.
Sehingga jika kita berpijak pada KMA Nomor 890 Tahun 2019 tersebut maka konteks Persyaratan menjadi guru kelas pada RA dan MI serta guru mata pelajaran pada MTs, MA dan MAK adalah persyaratan yang diperuntukkan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dapat mengajar pada RA MI MTs dan MA.
Persyaratan tersebut dapat dijadikan pedoman untuk optimalisasi proses pembelajaran yang diampu oleh orang (guru) yang berkompeten pada bidangnya dengan dibuktikan oleh kualifikasi akademik yang ia miliki.
Sehingga jika kita berpijak pada KMA Nomor 890 Tahun 2019 tersebut maka konteks Persyaratan menjadi guru kelas pada RA dan MI serta guru mata pelajaran pada MTs, MA dan MAK adalah persyaratan yang diperuntukkan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dapat mengajar pada RA MI MTs dan MA.
Persyaratan tersebut dapat dijadikan pedoman untuk optimalisasi proses pembelajaran yang diampu oleh orang (guru) yang berkompeten pada bidangnya dengan dibuktikan oleh kualifikasi akademik yang ia miliki.
Ketentuan yang sudah diatur itu juga sebagai peta linieritas ijazah S1 yang dimiliki beserta dengan bidang/mata pelajaran yang di ampu.
Untuk itu, dalam artikel ini, akan diuraikan kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) yang dapat mengajar sebagai guru madrasah sebagai Guru kelas RA atau Guru Kelas MI serta sebagai guru mata pelajaran MTs MA dan MAK.
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik Guru Kelas RA dapat menjadi tenaga pendidik pada RA dengan kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) pada program studi berikut ini:
Sedangkan Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik Guru Kelas MI/SD dapat diangkat menjadi guru kelas MI dengan syarat dan ketentuan berikut:
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat mengajar/pindah pada tingkat MTs apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV sesuai mata pelajaran yang diampu pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), Untuk kesesuaian Kualifikasi akademik dengan Mata pelajaran yang diampu silahkan baca dan download disini: Kesesuaian Kualifikasi Akademik Dengan Mata Pelajaran Yang Diampu.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat mengajar/pindah pada tingkat MTs apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV sesuai mata pelajaran yang diampu pada jenjang MA dan MAK, Untuk kesesuaian Kualifikasi akademik dengan Mata pelajaran yang diampu silahkan baca dan download disini: Kesesuaian Kualifikasi Akademik Dengan Mata Pelajaran Yang Diampu.
Untuk Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV Guru yang mengajar mata pelajaran Rumpun Agama pada tingkat MI MTs MA dan MAK dapat dilihat pada tabel berikut:
Demikianlah informasi tentang Persyaratan Guru Kelas dan Guru Mapel RA MI MTs MA Tahun 2020, semoda dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah
Untuk itu, dalam artikel ini, akan diuraikan kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) yang dapat mengajar sebagai guru madrasah sebagai Guru kelas RA atau Guru Kelas MI serta sebagai guru mata pelajaran MTs MA dan MAK.
Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV Guru Kelas RA
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik Guru Kelas RA dapat menjadi tenaga pendidik pada RA dengan kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) pada program studi berikut ini:
- Pendidikan Guru RA
- Pendidikan Islam Anak Usia Dini
- Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD)
- Pendidikan Guru Taman Kanak-kanak
- Psikologi
- Psikologi Islam
Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV Guru Kelas MI
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris yang memiliki kualifikasi akademik (lulusan) program studi PGSD, PGMI dan Psikologi.
- Guru bersertifikat pendidik Guru Kelas RA/TK yang mempunyai kualifikasi akademik (lulusan) jadwal studi PGSD, PGMI dan Psikologi.
- Guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama, SMA, SMK atau sederajat yang memiliki Sertifikat Pendidik tertentu yang mempunyai kualifikasi akademik (lulusan) kegiatan studi PGSD, PGMI dan Psikologi.
Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV Guru Mapel MTs
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat mengajar/pindah pada tingkat MTs apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV sesuai mata pelajaran yang diampu pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), Untuk kesesuaian Kualifikasi akademik dengan Mata pelajaran yang diampu silahkan baca dan download disini: Kesesuaian Kualifikasi Akademik Dengan Mata Pelajaran Yang Diampu.
Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV Guru Mapel MA dan MAK
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat mengajar/pindah pada tingkat MTs apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV sesuai mata pelajaran yang diampu pada jenjang MA dan MAK, Untuk kesesuaian Kualifikasi akademik dengan Mata pelajaran yang diampu silahkan baca dan download disini: Kesesuaian Kualifikasi Akademik Dengan Mata Pelajaran Yang Diampu.
Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV Guru Rumpun Agama pada MI MTs MA dan MAK
Untuk Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV Guru yang mengajar mata pelajaran Rumpun Agama pada tingkat MI MTs MA dan MAK dapat dilihat pada tabel berikut:
Mata Pelajaran | Kode | Program Studi S-1/D-IV |
---|---|---|
Fiqh | 237 |
|
al-Qur'an Hadits | 236 |
|
Akidah Akhlak | 235 |
|
Sejarah Kebudayaan Islam | 238 |
|
Kami_Madrasah